Pembinaan Kearsipan

No. SK: 000.8.3.2/199/DAPD/2023

  1. 1. Pencipta arsip OPD dan Desa/Kelurahan mengajukan surat permohonan layanan pembinaan kearsipan kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.

  1. 1. Pencipta arsip OPD dan Desa/Kelurahan mengajukan surat permohonan layanan pembinaan kearsipan kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.
  2. 2. Kepala dinas mendisposisikan kepada kepala bidang pppa untuk menindaklanjuti surat permohonan layanan pembinaan kearsipan
  3. 3. Kepala bidang menindaklanjuti sesuai perintah yang disampaikan oleh kepala dinas
  4. 4. Kepala bidang menjadwalkan rencana pembinaan yang akan dilaksanakan
  5. 5. Kepala bidang memerintahkan Fungsional arsiparis untuk memberikan bimbingan secara teknis mengenai layanan pembinaan.

surat permohonan pembinaan kearsipan yang diterima oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah atau Jadwal yang dikirim oleh Dinas dapat selesai dalam 1 hari, kemudian petugas arsiparis mendatangi Desa/Kelurahan atau OPD untuk memberikan teori sekaligus praktik. Setelah itu, Desa/Kelurahan atau OPD menyelesaikan tatanan arsip untuk kemudian dapat ditinjau kembali oleh Petugas kearsipan. maksimal penyelesaian 5 hari sampai tertata dengan rapi.

Tidak dipungut biaya

Laporan Pembinaan

dapat langsung datang ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah atau melalui surat elektronik/telepon seluler

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kearsipan"