No. SK: 000.8.3.2/199/DAPD/2023
surat permohonan pembinaan kearsipan yang diterima oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah atau Jadwal yang dikirim oleh Dinas dapat selesai dalam 1 hari, kemudian petugas arsiparis mendatangi Desa/Kelurahan atau OPD untuk memberikan teori sekaligus praktik. Setelah itu, Desa/Kelurahan atau OPD menyelesaikan tatanan arsip untuk kemudian dapat ditinjau kembali oleh Petugas kearsipan. maksimal penyelesaian 5 hari sampai tertata dengan rapi.
Tidak dipungut biaya
Laporan Pembinaan
dapat langsung datang ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah atau melalui surat elektronik/telepon seluler
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store